Pejambon-bjn.desa.id – Pemerintahan Desa Pejambon kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jatim telah melakukan Musdes penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada 27 Juli tahun 2021
Hal tersebut sesuai Siklus dan sistimatika Pembangunan Desa yang merujuk pada permendagri nomor 114 tahun2014 tentang Pembangunan Desa.
Ujar Sekretaris Desa Pejambon Alvin Mujahid selaku kordinator kegiatan dan ketua penyusunan RKP Desa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Pejambon sudah sesuai tahapan dalam penyusunan DU RKP Desa yaitu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD guna melakukan musdes karena tahun ini tidak ada MUSRENBANG karena pertimbangan Pandemi Covid sehingga DU RKP tahun ini seksligus penggalian Musrenbang yaitu penggalian gagasan dari masyarakat melalui perkumpulan di tingkat bawah Lingkungan RT yang kemudian di susun bareng dengan Pemerintah Desa untuk di tetapkan menjadi Perdes RKP Desa tahun 2021 untuk tahun 2022.
Ujar Yakup wakil ketua BPD Pejambon, Mudah mudahan Musdes RKP yang kita lakukan dari bawah ini menjadi perencanaan yang matang dalam melakukan Pembangunan untuk tahun 2022 yang mudah mudahan semua usulan dapat di kerjakan sesuai kemampuan keuangan Desa atau pagu indikatif anggaran dan Pendapatan, Belanja Desa.
” namanya juga rencana, semua usulan masyarakat kita tampung untuk kemudian di godok atau di olah oleh tim penyusun RKP yang secara langsung di kordinatori oleh Sekretsris Desa selaku ketua Tim penyusun.
Turut hadir dalam MUSDES RKP Desa Pejambon, Muspika Kasi PMD Sumberrejo, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, dan ketua lembaga Desa.(*/Suf)