Alur Pelayanan Pengaduan

Alur Pelayanan Pengaduan Desa Pejambon
(Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro)

Detail Tahapan Pelayanan Pengaduan

  1. Penyampaian Pengaduan (Pengiriman Laporan)
    1. Pelapor mengakses Formulir Pengaduan Online Desa Pejambon melalui halaman website desa.
      https://pejambon-bjn.desa.id/kontak-pengaduan/
    2. Pelapor mengisi data diri (Nama, No. WA, Alamat), memilih Jenis Pengaduan (Pelayanan Publik, Infrastruktur, Sosial & Masyarakat, Keamanan & Ketertiban, atau Lainnya), menyampaikan Uraian Pengaduan, serta mengunggah Bukti Dukung (opsional).
    3. Sistem mencatat data pengaduan secara otomatis ke dalam database desa.
  1. Verifikasi & Validasi Laporan
    1. Admin / Petugas Pengaduan Desa menerima notifikasi aduan baru pada Dashboard Admin.
    2. Petugas mengecek kelengkapan data dan kebenaran isi aduan.
    3. Jika Data Lengkap & Valid: Laporan diteruskan ke tahap disposisi.
    4. Jika Data Tidak Jelas / Kurang Lengkap: Petugas menghubungi pelapor via WhatsApp untuk mengonfirmasi atau meminta klarifikasi tambahan.
  1. Disposisi & Penentuan Penanggung Jawab
    1. Sekretaris Desa / Admin meneruskan laporan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa terkait sesuai jenis aduan:
    2. Pelayanan Publik & Administrasi: Kasi Pelayanan / Kaur Umum.
    3. Infrastruktur & Pembangunan: Kasi Kesejahteraan / Kaur Pembangunan.
    4. Keamanan & Ketertiban: Kasi Pemerintahan, Linmas, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas.
    5. Sosial & Masyarakat: Kasi Kesejahteraan / Tokoh Masyarakat.
  1. Tindak Lanjut & Penanganan Lapangan
    1. Perangkat/Tim Penanggung Jawab melakukan peninjauan lapangan, klarifikasi, atau tindakan perbaikan sesuai aduan.
    2. Estimasi waktu penanganan:
    3. Pengaduan Pelayanan Administrasi: 1 – 2 Hari Kerja.
    4. Pengaduan Infrastruktur & Sosial: 3 – 7 Hari Kerja (tergantung tingkat kerumitan).
  1. Penyampaian Hasil & Konfirmasi (Umpan Balik)
    1. Admin membarui status laporan di sistem dan memberikan konfirmasi/jawaban hasil penanganan secara langsung kepada pelapor melalui WhatsApp.
    2. Pelapor menerima informasi tindak lanjut beserta dokumentasi penyelesaian (jika ada).
  1. Rekapitulasi & Evaluasi Berkala
    1. Seluruh data aduan terekap otomatis pada Diagram & Grafik Statistik Dashboard Admin.
    2. Data ini menjadi bahan evaluasi kinerja pelayanan desa pada Musyawarah Desa (Musdes) atau rapat koordinasi mingguan/bulanan.

Matriks Ringkasan Pelayanan

Tahap Penanggung Jawab Estimasi Waktu Output / Hasil
1. Pengajuan Masyarakat / Pelapor Max. 10 Menit Bukti pengiriman aduan di sistem
2. Verifikasi Admin Pengaduan Desa Max. 1×24 Jam Status aduan diverifikasi / valid
3. Disposisi Kepala Desa / Sekdes Max. 1×24 Jam Disposisi ke Kasi/Kaur terkait
4. Penanganan Tim/Kasi Terkait 1 – 7 Hari Kerja Laporan penanganan & tindakan teknis
5. Umpan Balik Admin & Pelapor Max. 1×24 Jam (pasca tindakan) Notifikasi hasil penyelesaian via WA

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.