Pembuatan KK

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK ( KARTU KELUARGA )
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2016

alur-permohonan-kk-di-desa-pejambonalur-permohonan-kk-di-desa-pejambon-2

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
  3. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  4. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  5. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  6. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. Surat Keterangan kematian
  4. Surat Keterangan Cerai
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. KK yang rusak/hilang (foto copy)
  3. Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
  4. Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
  5. Penerbitan KK di kecamatan
  1. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  2. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
  3. Ijasah yang dimiliki (foto copy)
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
  5. SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI

ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA
DESA PEJAMBON KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur Pembuatan KK Desa PejambonKETERANGAN :
II.    PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN KK
–    Mengisi Formulir KP-1
–    Membawa photo copy surat pindah dan surat akte kelahiran tempat bagi penduduk baru
–    Membawa Surat  Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon  KK yang hilang .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pada buku register
V.PENCETAKAN KK DI KECAMATAN  ( WAKTU 10 MENIT )

 

Untuk penambahan anggota keluarga diatas Usia 1 tahun
Proses pencetakan KK di Kantor Kecamatan, mendapat rekomendasi dari Kantor DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bojonegoro

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.