Pejambon-bjn.desa.id Dalam rangka implementasi Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 82 bahwa setiap desa harus menyediakan akses informasi agar setiap warga desa mudah untuk mendapatkan akses informasi di desanya, mulai informasi tentang Operasional pemerintah Desa, pembangunan Desa dan alokasi anggaran.
Rencana tersebut sudah dibahas oleh pemdes dengan ketua BPD dan ketua BUMDES “ Sarana Mandiri “ bahwa tahun 2017 nanti akan ada jaringan internet di setiap RT dalam bentuk wifi, dengan biaya hemat dan semua warga bisa mengakses internet serta berlangganan WIFI dengan harga paket murah dibawah pasar dan sebagai pengelolanya adalah BUMDesa.
Mudah mudahan cepat terlaksana kata Kepala Desa pejambon, ABD. ROKHMAN program tersebut sehingga dengan begitu masyarakat mudah mengakses informasi dan BUMDesa mendapat profit dari kegiatan itu.