Foto kartu prabayar berasal dari google
Pejambon-bjn.desa.id Registrasi segera kartu Prabayar anda sebelum memasuki batas akhir yang di tentukan oleh Pemerintah yang jatuh pada 28 Pebruari 2018 agar tidak terkena blokir.
Himbauan tersebut sesuai Permen Kominfo nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua permen kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Jasa pelanggan telekominikasi.
Sesuai data yang di publish oleh Biro Humas Kominfo Jakarta melalui medsos sampai hari ini 21/02/2018 pukul 7.30 wib penduduk Indonesia yang telah melakukan registrasi kartu prabayar berjumlah 250.892.396 orang.
Disampaikan oleh Biro Humas Kominfo Linda tujuan Registrasi kartu Prabayar ini adalah memberi kenyamanan dan keamanan kepada para pelanggan sehingga bisa meminimalisir penipuan dan kejahatan.
Disamping memberi rasa aman dan nyaman Registrasi kartu prabayar ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi Rakyatnya.
Adapun cara Registrasi dibagi 2 ( dua ) pelanggan kartu lama dan kartu baru untuk kartu lama dengan cara ketik ULANG#NIK# nomor KK kirim ke 4444.
sementara untuk kartu baru Indosat, Smartfren, tri ketik #NIK# nomor KK kirim ke 4444
Kartu Simpati REG#NIK#Nomor KK Kirim ke 4444.
XL Axiata DAFTAR#NIK# Nomor KK kirim ke 4444
Untuk itu dihimbau kepada Masyarakat mulai hari ini sampai 28/02/2018 yang belum mendaftar untuk segera melakukan Registrasi agar tidak terkena blokir kartu prabayarnya.
disalin dari media kementerian kominfo Jakarta