Pejambon-bjn.desa.id Tepat diakhir tahun ( 31/12/2016) bertempat dikantor Desa Pejambon, Laporan pertanggungjawban APB Desa tahun 2016 dan APB Desa tahun 2017 telah dibahas bersama antara BPD dengan Pemerintah Desa untuk disahkan menjadi Peraturan Desa.
Laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2016 yang telah dilampiri dengan Laporan kekayaan milik Desa ( LKMD ) dan data Program Sektoral Masuk Desa, telah dianggap memenuhi syarat “ sehingga dengan rahmat tuhan yang maha Esa LPJ APBDesa tahun 2016 kami setujui “ kata Amir “ ketua BPD pejambon.
Dalam rapat disampaikan oleh kepala Desa pejambon ABD.ROKHMAN bahwa pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2017 telah diamanatkan oleh Bupati Bojonegoro melalui BPMPD Kabupaten, agar semua pengelolaan keuangan mulai perencanaan, peñatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa dan dilaporkan dengan menggunakan aplikasi SISKEUDES.
Rapat yang dimulai Pukul 09.00 wib berlangsung dengan suasana alot karena ada beberapa pos anggaran yang menjadi perbedaan antara BPD dengan Pemerintah Desa. Sehingga pembahasan molor dan memakan waktu yang cukup lama baru selesai.
Masih kata kepala Desa “ Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa yang kita bahas kali ini mudah mudahan dapat membawa manfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Desa Pejambon, “ dan saya ucapkan terima kasih kepada ketua BPD beserta anggota juga kepada semua perangkat Desa walaupun sekarang hari Libur kita tetap semangat bekerja.
Berikut Rincian pendapatan dan Belanja APB Desa Pejambon kecamatan Sumberrejo
Pendapatan berjumlah Rp. 1.374.027.200
- Belanja Penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp. 412.208.160,-
- Belanja Pembangunan Desa Rp. 668.032.000,
- Belanja Pembinaan masyarakat Desa Rp. 169.455.840,
- Belanja Pemberdayaan masyarakat Desa Rp. 119.455.840
- Dana Cadangan Rp. 4. 331.840.-