Pejambon-bjn.desa.id – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau yang biasa di sebut P APBDes desa Pejambon tahun 2024 telah di sahkan bersama antara pemdes dan BPD menjadi perdes pada 5 Nopember 2024.
Ada beberapa perubahan terutama dari sisi pendapatan yang semula 2.496.999.900 menjadi 2.659.028.200.
Ujar Sekrrtaris Desa selaku kordinator Rapat, ” ada perubahan pendapatan yang signifikan terutama pendapatan yang bersumber dari ADD, BHP dan BHR juga ada perubahan penerimaan dari Pendapatan Asli Desa atau yang biasa di sebut PAD, walaupun nilainya kecil.
Adapun rincian dan nomenklatur belanja monggo kita tela’ah bersama sebelum nanti kita sahkan bareng bareng menjadi Peraturan Desa., pungkasnya.
Semoga perubahan APBDes tahun ini menjadi manfaat dan membawa sejahtera warga Pejambon khususnya. Kata Kepala Desa. (*/suf)