Pejambon-bjn.desa.id – Setelah peraturan Desa nomor 02 tahun 2017 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disahkan pemerintah Desa Pejambon melakukan tahapan berikutnya yaitu pengukuhan perangkat desa pada Kamis 27/07/2017 bertempat di graha bhakti desa Pejambon.
Acara pengukuhan yang dihadiri oleh Camat sumberrejo dan jajaran forpimka nampak begitu kidmat untuk mengikuti jalanya pengukuhan 7 tujuh perangkat desa diantaranya.
- Ngadenan menjadi kepala dusun Jambon
- Kambali menjadi kepala dusun tanggungan
- Sufyan sebagai kepala urusan tata usaha dan umum
- Nuru Arifin sebagai kepala urusan keuangan
- Iswanto sebagai kepala seksi keuangan
- Dedy Andriansah sebagai kepala seksi kesejahteraan
- Sukri sebagai kepala seksi Pemerintahan
Disamping dihadiri oleh Forpimka kecamatan Sumberrejo, tampak hadir mulai BPD, Wali Amanah Desa, RT, Rw, TP PKK, LPMD, dan lembaga lain dan mereka sangat antusias mengikuti jalanya pengukuhan 7 perangkat Desa yang terdiri 2 kasun 2 Kaur dan 3 kasi.
” Alhamdulillah proses pengukuhan berjalan lancar dan mudah mudahan ini awal yang baik untuk menuju tahapan selanjutnya “, karena kedepan pemerintah desa di tantang lebih profesional dalam menjalankan tugas tugasnya.” Kata ABD.ROKHMAN Kepala Desa Pejambon.
Begitu juga sekretaris camat Sumberrejo Mahmudi pada saat sambutan bahwa” inilah proses perubahan menuju semangat baru dan kalau kita sadari bekerja ini untuk apa dan siapa, Tentunya perubahan ini hanya untuk menuju pelayanan masyarakat yang prima atau menuju smart village “.
Masih kata sekcam ” mahu tidak mahu suka tidak suka kita selaku perangkat desa harus menerima Tekhnologi Informasi sebagai pendukung untuk menuju pekerjaan yang ptofesional.
Kita semua berharap nanti dengan adanya peraturan Daerah Bojonegoro nomor 10 tahun 2016 semua perangkat desa Bojonegoro khususnya pejambon bisa selangkah lebih maju menuju desa swasbada.