Pejambon-bjn.desa.id. Pemerintah Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jatim siap menjalankan Amanah Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan menjunjung tinggi pemerintahan yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
hal tersebut di buktikan oleh Pemdes Pejambon, setelah Peraturan Desa tentang APBDesa di sahkan bersama antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), Pemerintah Desa mengambil langkah mengumpulkan seluruh stakeholder Desa ( perangkat desa, BPD, Lembaga Desa dan Tokoh masayarakat, serta TIMLAK ) atau dengan kata lain, yang menyerap anggaran dari APBDesa, untuk duduk bareng menyusun Rencana Anggaran Biaya RAB mulai dari kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, yang kemudian RAB tersebut di upload ke media Webdesa agar seluruh Masayarakat Desa Pejambon khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya bisa melihat keterbukaan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran (4 /2/2020).
kami menjunjung tinggi azas kalayakan dan kepatutan serta Rasionalitas anggaran ujar Kepala Desa Pejambon Abd.Rokhman, ” monggo nanti dilihat bersama sama ketika RAB sudah jadi dan di upload melalui media Desa, Masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pengawasan, pengelolaan keuangan mulai dari DANA DESA, ADD, BHP/BHR serta Uang PAD, seluruhnya akan kita mediakan.
Ujar Plt.Camat Sumberrejo SAHLAN, ” apa yang dilakukan oleh Pemdes Pejambon ini patut di teladani oleh desa desa di kabupaten Bojonegoro, bahwa langkah ini baru yang pertama kali saya melihat ya di pejambon ” dan ini patut di acungi jempol.
Masih ujar Sahlan, Penyusunan RAB APBDesa yang di susun Bareng dengan para stakehokder Desa ( Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, tokoh Masyarakat ) dan para Timlak Kegiatan ini merupakan satu bentuk keterbukaan yang luar biasa “. Tutup Plt Camat Sumberrejo.
Turut hadir dalam penyusunan RAB APBDesa, FORPIMKA, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping lokal Desa, Lembaga Desa, Tokoh masyarakat.