Pejambon-bjn.desa.id Sampai hari ini senin 14 Februari 2022 Pemedes Pejambon masih tetap transparan dan menjunjung tinggi Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik..
Hal ini selalu dilakukan oleh Pemdes sebagai upaya untuk memberi peluang kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap kinerjs pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
Ujar Sekretaris desa Pejambon Alvin Mujahid ” keterbukaan ini harus selalu dilakukan guna menerapkan preventif tindak pidana penyelewengan anggaran, jika masyarakat secara bersama sama ikut mengawasi melalui melihat Baliho Anggaran ini.
Selain masyarakat bisa melihat di Media Luar Ruang ( Baliho ) masyarakat juga bisa melihat melalui media webdes yang lebih rinci dan detail
Ada dua baliho anggaran yang dipasang oleh pemdes satu di depan kantor desa yang satu di pertigaan dukuhan. (*/suf)