Pejambon-bjn.desa.id Tiga Hari menjelang tutup tahun 2017 APBDesa Pejambon telah dirembug bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk disahkan menjadi peraturan Desa Nomor 6 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018.
Rapat pembahasan APBDesa yang di hadiri lengkap Ketua BPD dan Kepala Desa beserta jajaran, berlangsung di ruang pertemuan PKK, pada kamis 28/12/2017.
Menurut Kepala Desa Pejambon Abd.Rokman pada pembukaan rapat, ” terima kasih disampaikan kepada Ketua BPD dan anggota beserta seluruh Perangkat Desa yang hadir pada hari ini dalam pembahasan APBDesa “.
” Rapat pembahasan ini penting sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa terhadap pengelolalaan keuangan agar segera bisa disahkan menjadi Perdes dan pada awal tahun bisa disosialisasikan kepada Masyarakat berapa jumlah masing masing alokasi anggaran Bidang kegiatan untuk satu tahun kedepan ” imbuh kepala Desa
Sementara itu ketua BPD Desa Pejambon Amir menanggapi ” setelah kami bahas bersama seluruh anggota pada dasarnya kami ketua BPD menyetujui rancangan APBDesa ini untuk menjadi Perdes, namun ada beberapa evaluasi dan revisi pada bidang dan kegiatan “.
” Disamping ada Revisi tentunya ada juga yang perlu di diskusikan ” tambah Amir
Setelah masing masing Bidang kegiatan dibahas dengan detail, rapat ditutup dengan tanggapan Sekretaris Desa Alvin Mujahid ” setelah nanti APBDesa resmi disahkan menjadi Perdes tentu secepatnya tim Sekretariat akan memasukan ke Aplikasi Siskeudes karena seluruh Rencana Kegiatan Anggaran APBDesa tahun 2018 telah selesai RAB nya “.
Ringkasan APBDesa Desa Pejambon
Pendapatan :
- Dana Desa Rp. 692.243.400.
- ADD Rp. 456.141.300
- BHP Rp. 15.563.000
- BHR Rp. 6.036.700
- PAD Rp. 319.235.000
- PBK RP. 250.000.000
- BOSDA Rp. 74.400.000
Belanja :
- Penyelenggaraan Pemdes Rp. 657.141.300
- Pembangunan Desa Rp. 857.276.600
- Pembinaan Masyarakat Rp. 148.856.500
- Pemberdayaan Masyarakat Rp. 117.310.000
- Pembiayaan Bumdes Rp. 30.000.00
Jumlah APBDesa Pejambon tahun 2018 Rp. 1.813.619.400