Pejambon-bjn.desa.id Sebanyak Delapan Puluh Tiga Keluarga Penerima Manfaat menerima Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp.900.000 untuk pencairan tiga bulan mulai Januari sampai dengan Maret tahun 2022.
” Daftar penerima sejumlah 83 KPM Ini bisa berubah sewaktu waktu manakala orang tersebut menerima bantuan lain dari Pemerintah, tapi penerima BLT desa tetap berjumlah Delapan Puluh Tiga KPM ” Ujar Sekdes saat memberi pengarahan mewakili Kades yang berhalangan hadir saat cerimonial sebelum pembagian bantuan BLT tersebut.
Hal tersebut merujuk pada PMK nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Desa., Yang penjabaranya ” sebesar 40 (persen) dari jumlah Dana Desa harus di berikan kepada Masyarakat dalam bentuk BLT Sebesar 300 ri u tiap bulan selama selama satu tahun pada tahun 2022.
Banyak hal yang di sampaikan sekretaris Desa saat pengarahan namun yang terpenting mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Pejambon.
Turut hadir saat pembagian BLT Dana Desa Rabu 13 April 2022 diantara bhabinkamtibmas,babinsa, Lembaga Rt,. pendamping Desa dan seluruh perangkat Desa Pejambon. (*/Suf)