Pejambon-bjn.desa.id Upaya Pemeritntah kabupaten Bojonegoro dalam memberi solusi tentang blangko E-KTP yang belum jelas sampai kapan di sediakan pleh pemerintah Pusat, maka mulai januari 2017 ini Dinas DUKCAPIL Kabupaten bojongoro memberi himbauan kepada Desa untuk menerbitkan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang di tandatngani Camat dan Kepala Dinas DUKCAPIL Kab Bojonegoro dengan masa berlaku 6 ( enam ) bulan setelah tanggal diterbitkan.
Kebijakan tersebut diambil dikarenakan banyaknya aktifitas penduduk yang berhubungan dengan KTP sehingga dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan masyarakat Bojonegoro tetap terpenuhi haknya untuk memiliki identitas kependudukan. Khususnya KTP walaupun sifatnya sementara.
Hal senada juga ditegaskan oleh Camat Sumberrejo Drs.ILHAM, MM bahwa “ mulai januarai ini monggo bagi warga kecamatan Sumberrejo yang tertunda dengan kepemilikan dan urusan E-KTP sekarang saatnya datang dikantor Desa masing masing untuk meminta surat keterangan penganti KTP yang tentunya penggunaan Surat keterangan tersebut sesuai dengan penggunaan KTP asli.
“ Mudah mudahan dengan diterbitkan surat keterangan KTP warga desa pejambon tetap bisa beraktifitas terhadap semua kepentingan seperti Perbankan, Pemilu, pilkades, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kepentingan lain yang berhubungan dengan KTP dapat berjalan normative tidak terhambat yang bisa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat” kata Kepala Desa Pejambon ABD.ROKHMAN.