Pejambon-bjn.desa.id – Rapat pembahasan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang dibahas oleh Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro dengan Ekxekutif pada ( 20/12 ) berlangsung serius dan menarik.
Excekutif yang diwakili oleh Asisten I, Dinas Kominfo, Kabag Hukum, dan Pemerintah Desa yaitu Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo selaku Desa Terbuka telah membawa beberapa materi Revisi saran dan masukan tentang rancangan perda KIP tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Doni Setiawan ketua Pansus I dari Komisi A setelah membuka rapat kemudian menawarkan kepada peserta rapat apakah pembahasan dilakukan pasal perpasal atau pembahasan langsung pada topik materi pasal tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembahasan yang berlangsung serius. Dan cepat ini telah menghasilakan beberapa kesepakatan diantaranya “ nantinya pasal dan ayat pada perda Bojonegoro tidak copi paste langsung pada Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “ Kata Asisten I Joko lukito namun lebih variatif dan memuat konten Lokal tentang keterbukaan Informasi publik yang terjadi dikabupaten Bojonegoro.
Dalam Rangka akuntabilitas layanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa maka perlu menempatkan Desa sebagai Badan Publik dan bertangungjawab melaksanakan dan menyediakan informasi yang dikuasai oleh Pemerintah Desa kata joko Suharmanto Kabid jarkom Dinkominfo Bojonegoro.
Disampaikan oleh Kusnandaka tjatur kepala Dinas KOMINFO Bojonegoro, bahwa agar program Open Government Kabupaten Bojonegoro dapat berkelanjutan maka perlu mencantumkan pada Perda KIP pada draf Bab dan pasal tersendiri sehingga bisa leluasa lmembuat parameter dan Variabelnya.
Semoga Perda yang dibahas kali ini cepat mendapat evaluasi dan respon dari Propinsi Jawa timur sehingga di tahun 2017 nantinya Kabupaten Bojonegoro segera mempunyai PERDA tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan Perda KIP nanti terbentuk juga Komisi Informasi kabupaten Bojonegoro dengan waktu selambat lambatnya 2 tahun.
Clossing yang disampaikan oleh ketua pansus I mudah mudahan setelah disahkan Perda KIP tahun 2017 nanti segera dibahas Perbup tentang pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Bojonegoro dengan segala Variabel dan parameternya juga bagaimana anggaranya, dan program kerja serta kepengurusanya.