Pejambon.bjn desa.id – Pemerintah Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro merevisi ulang PERDES tentang BUMDES pada Rabu 7 Juli 2021. Hal tersebut merujuk kepada PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDES.
Disampsikan oleh Andi Wimratani selaku Direktur BUMDES Sarana Mandiri bahwa perubahan ini harus dilakukan untuk mendapat legal Formal dari Kementerian Desa untuk BUMDES seluruh Indonesia.
Banyak hal yang di sampaikan oleh Andi Wimratani tentang mekanisme perubahan Regulasi Bumdes yang terbaru merujuk pada Peraturan Menteri Desa nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Regulasi permendes nomor 4 tahun 2015 tentang Tata cara pendirian Pengurusan pengelolaan dan pembubaran Bumdes
Informasi ini disampaikan oleh Andi pasca mengekuti kegiatan pelatihan dan sosialisasi dua hari di malang mewakili Bumdes dari kabupaten Bojonegoro Bersama 11 Bumdes dari seluruh jawa Timur
Banyak hal yg di sampaikan atau di paparkan oleh Andi Wimratani, tentang Regulasi baru tentang Bumdes, mulai Regulasi, perdes, AD ART Program keeja, harus di rubah kemudian di daftarkan ke kementerian Desa untuk mendapat pengesahan Legal Formal keberadaan Bumdes, tersebut.
Di jelaskan juga oleh Direktur Bumdes Sarana Mandiri, yang sehari menjabat sebagai tenaga pendidik ( Guru MI ) Pejambon “bahwa seluruh indonesia Bumdes yang tetdaftar di kementerian Desa baru 9 bumdes yang telah tetdaftar dan merujuk kepada peraturan baru dan di jawa Timur baru 1 Bumdes dari Madiun.
Di dampaikan pula oleh Andi Wimratani Kemendes memberi waktu 1 tahun sampai akhir tahun 2021.
Rakor Bumdes dengan Pemdes juga membahas dan Evaluasi kegiatan Bumdes Sarana Mandiri Pejambon, sisi mana yang harus telaah untuk menjadi bahan menuju bumdes SARANA MANDIRI lebih baik. Ujar kepala Desa Pejambon, Abd. Rokhman selaku Penasehat, bahwa saat Pandemi covid ini mari kita jadikan Refleksi dan revisi kegiatan dari kepengurusan dan unit Usaha, apa yang pelu di perbaiki, sehingga nanti usai pandemi Bumdes Sarana Mandiri lebih siap menjadi motor penggerak perekonomian di desa Pejambon.
Rakor bertempat di kantor Ruangan Kepala Desa, dipimpin oleh sekretsris Desa Alvin Mujahid dan di hadiri oleh BPD, beserta lembaga Desa lain, sekaligus mengangkat pengawas baru Munasir DPD sebagai pengawas Bumdes, dalam format kepengurusan baru.(/suf)