Pejambon-bjn.desa.id Pelaksanaan pengisian perangkat desa dikabupaten Bojonegoro tahun 2017 legal dan mempunyai kekuatan hukum sesuai peraturan perundang undangan, kata Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Joko Lukito.
Hal tersebut dikatakan asisten 1 disela sela sambutan pada saat acara sosialisasi dan deklarasi damai calon perangkat Desa di desa Sambungrejo kecamatan Sumberrejo 16/10/2017.
Proses pembahasan regulasi tentang pengisian perangkat desa di Bojonegoro ini memakan waktu yang lama kurang lebih 2 tahun. Tegas pria yang tinggal di sugihwaras
jadi manakala ada orang yang berpendapat di medsos bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa di Bojonegoro ini cacat hukum atau ilegal, itu hak mereka berpendapat, hanya semestinya konfirmasi dulu dengan pihak pemkab baru mengeluarkan statement apalagi komen di media yang mudah di serap beritanya, itu sangat di sayangkan.
Adapun pelaksanaan ” saya selaku ketua kordinator kabupaten berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap transparan ” , tidak ada bentuk titipan dan lain sebagainya apalagi menjajikan kelulusan kepada calon, dan apabila ada yang mengetahui dan melihat laporkan kepada pihak yang berwajib. Imbuhnya