Pejambon-bjn.desa.id 26/07/2018 Ketua PPDI Bojonegoro Sujoko memohon kepada Pemkab Bojonegoro, agar Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 tahun 2015 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk segera direvisi.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sujoko saat mengikuti Dialog Publik Bojonegoro yang dirangkai Jandom Bareng Kades Pejambon Rabu 25/07/2018.
” kami mewakili aspirasi teman teman perangkat Desa Bojonegoro, hendaknya perbup 35 tahun 2015 mohon segera direvisi terkhusus pasal 6 yang berisikan tentang tambahan tunjangan dari pengelolaan tanah bengkok harap ditiadakan dan dikembalikan sepenuhnya kepada Desa untuk mengatur sesuai Permendesa nomor 1 tahun 2015 tentang kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan lokal berskala Desa ” Tanya Sujoko yang sehari hari menjabat Kasi Pemerintahan Desa Margoagung Sumberrejo
Disamping pengelolaan tanah bengkok Sujoko juga memohon kepada Pemkab agar diperhatikan perangkat Desa yang purna tugas, karena sampai saat ini belum sesuai pesangon yang diterima.
” menjawab pertanyaan Sujoko, Dony Setiawan dari Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Ralyat Bojonegoro mengatakan ” revisi perbup 35 tahun 2015 itu merapakan target utama bagi Bupati terpilih setelah dilantik dan nanti akan dipisahkan tersendiri tentang pasal penghasilan dan Bengkok ” ujarnya
Inilah hikmah dan manfaat Dialog publik semua persoalan bisa kita pecahkan dan Jandom Bareng Kades Pejambon menjadi media menyampaikan aspirasi antara masyarakat dan pemerintahnya. Tutup pria yang sehari hari dipanggil Fauzi Zam Zam sang moderator.
(*/suf/webdes)