Memang banyak kasus-kasus perusakan lingkungan hidup dimasyarakat, semua itu terjadi karena factor alam juga ulah manusia itu sendiri. Baik sengaja maupun tidak sengaja, sehingga membuat alam dan lingkunga kita menjadi rusak.
Seperti contoh pembalakan liar ( Illegal Loging ), penebangan pohon-pohan besar yang rindah. Membuang sampah tidak pada tempatnya juga galian liar yang paling marak di Bojonegoro dan masih banyak kasus-kasus lainya yang sering terjadi dimasyarkat, seperti Polusi dari pembakaran mesin (Knalpot , crobong pabrik, dan pembuangan limbah industry) yang semakin lama semkain ,meningkat seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Seperti yang di muat dalam berita Media Center Bojonegoro, bahwa lingkungan dikabupaten Bojonegoro sekarang sudah saatnya untuk diperhatikan dan dilindungi kelestarianya demi mewujudkan lingkungan yang sehat, rapi dan indah untuk menuju wong Bojonegoro yang sehat, ;produktif dan bahagia seperti yang sering dikatakan Bapak Bupati Bojonegoro Kang Yoto.
Adapun langkah-langkah yang diambil pemerintahan kabupaten Bojonegoro, dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan, yaitu dengan cara mengelauarkan Perda No. 12 Tahun 2000 tentang pelestarian lingkungan Hidup. Yang mana semua itu adalah bentuk kepedulian Pemerintah kabupaten Bojoneogoro dalam melestarikan dan menjaga kerusakan lingkungn hidup di disekitar kita.
DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN SOLUSINYA.
Sudah efektifkah peraturan dan undang-undang tentang pelestarian .lingkungan hidup untuk mengawal dan menjaga kelestarian lingkungan dikabupaten Bojonegoro atau di tempat lainya. Tentu jawabanya sama yaitu ternyata PERDA dan PERBUP dan peraturan Lainya masih kurang efektif jika tidak dibarengi dengan pola pikir dan kesadaran manusia itu sendiri dalam melestarikan lingkungan.
Seperti contoh yang marak dikabupaten Bojonegoro penggalian pasir bengawan solo,Yang bisa menjadikan kerusakan erosi tanah pinggir bengawan, juga pembalakan liar (Blandong), yang bisa mengakitbatkan hutan gundul dan keruskan ekosistem dan juga bisa menjadi banjir bandang, membuang sampah tidak pada tempatnya yang bisa mengakibatkan banjir ,lingkungan dan pencemaran air juga tanah.
Tentu ini hanya merupakan contoh kecil tentang kerusakan lingkungan yang terjadi ditengah-tengah manusia, sehingg kita semua perlu mencari solusi bagaiamana cara yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masayarakat dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Adapun solusi yang harus di lakukan adalah Perlunya diadakan sosialisasi melalui kelompok/ lembaga masyarakat tentang pentingya menjaga Lingkungan, juga perlunya PERDA atau PERBUP sebagai payung hukum, dan yang paling penting bagaimana menumbuhkan kesadaran warga agar tidak beraktifitas yang membawa rusaknya lingkungan juga pendidikan life skill masyarakat agar mempunyai ketrampilan demi menciptakan lapangan kerja agar bisa menambah pendapatan keluaraga agar pola pikir tidak berorientasi pada aktifitas yang bisa merusak lingkungan dengan alasan ekonomi.