Pejambon-bjn.desa.id Kepala Desa Pejambon Sumberrejo Bojonegoro Abd.Rokhman siap bekerja sama dengan Polsek Sumberrejo untuk memberi informasi dengan transparan tentang pengelolaan Dana Desa sesuai keputusan bersama antara Kemendagri, Kemendes dan Kapolri diJakarta pada jumat 20/10/2017.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa bahwa ” Desa Pejambon telah siap transparansi dalam mengelola Dana Desa kepada siapapun tanpa terkecuali ” dan itu bisa dibuktikan melalui media yang disediakan oleh Pemdes Pejambon.
MoU yang telah dilakukan oleh dua kementerian dengan POLRI, sesuai berita yang ditulis oleh kompas.com berisikan keterlibatan POLRI agar ikut mencegah penyimpangan, ikut melakukan Pengawasan, dan penanganan permasalahan (kasuistik) Dana Desa untuk desa seluruh Indonesia dan sebagai implementasi MoU diatas desa Pejambon siap melaksanakan bersama sama penegak hukum BABINKAMTIBMAS Desa. Tegas kepala Desa
Langkah langkah yang diambil oleh Pemdes Pejambon dalam pengelolaan Dana Desa menerapkan Azas transparans yang mana masyarakat seluruh indonesia dengan mudah melihat, membaca melalui media Website desa, media baliho, Baner, poster dan liflet dan masyarakat juga bisa meminta informasi secara langsung lewat tatap muka melalui Forum Rembug desa dan jandom Bareng kades Pejambon.imbuh kades Pejambon
Selain transparan, dalam pengelolaan Dana Desa Pemdes Pejambon juga melibatkan masyarakat sebagai bentuk berpartisipasi mulai perencanaan, pelaksanaan dan sekaligus masyarakat diberi ruang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa melalui media SMS Center dan Dialog Publik.
Disamping transparan dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa di desa Pejambon juga mempertimbangkan azas akuntabilitas yang mana semua kebijakan pengelolaan Dana Desa tentunya bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemerintah secara periodik tiap semester dan akhir tahun, dan di informasikan kepada masyarakat melalui website resmi Pemdes Pejambon dan media lain sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sesuai Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa bahwa pemdes Pejambon dalam pengelolaan Dana Desa telah menerapkan empat mekanisme diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban.
Langkah dan konsep inilah yang menjadi modal pemdes Pejambon siap bekerja dengan siapapun dalam pengelolaan Dana Desa, dan dari konsep ini pula desa Pejambon tahun 2017 terpilih sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan Dana Desa versi KPPN dan P3MD kabupaten Bojonegoro.