Pejambon-bjn.desa.id – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro asakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa di sebut PTSL di desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, 11 Pebruari 2026.
Disampaikan oleh Narasumber pentingnya PTSL di lakukan di desa guna melindungi hak atas Tanah pada masyarakat Indonesia, yang merujuk pada Permen Agraria nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“PTSL ini di peruntukan bagi Tanah masyarakat yang belum terbit sertifikat atau istilah lain masih terdaftar pada Buku C Desa,” tegas Cahyani Eka Tricahyani.
Sesuai data yang ada pada BPN di pejambon baru 639 bidang tanah yang bersertifikat baik sawah maupun pekarangan.
Dalam pelaksanaan PTSL ada beberapa yang di biayai oleh Negara tapi juga ada yang bisa di biayai pemohon, demi kelancaran kegiatan diantaranya kegiatan pra PTSL, patok, dan materai, serta biaya akumodasi panitia, termasuk biaya konsumsi dan biaya lembur.
Turut hadir dalam sosialisasi Pemdes, Rt, Rw, BABINSA, Bhabinkamtibmas, dan para calon pemohon. (/suf)




