Pejambon-bjn.desa.id – Peraturan Desa P APBDes tahun 2025 dan RKP tahun 2026 desa Pejambon telah di sahkan bersama antara BPD dan Pemdes pada 7 Oktober 2025
Selain mengesahkan peraturan desa BPD bersama Pemdes juga membahas rencana BKK kabupaten untuk jalan beton yang rencana di alokasikan pada jalan lingkungan RT 2 sd Perempatan RT 5 disambung jalan arah menuju desa Tulungrejo
Ujar kepala Desa Pejambon, dalam pengarahan saat rapat “;Saya berpesan pada Timlak BKK Jalan beton agar menjalankan kegiatan sesuai dengan juknis semua tahapan di lalui dengan benar mulai perencanaan di teruskan nanti ada sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan agar ada unsur transparansi kegiatan
“:Disamping itu selain nanti ada kepercayaan dari masyarakat ( trush ), saya selaku kepala desa berharap nanti kegiatan tidak melanggar ketentuan hukum, dan berurusan dengan APH karena kita sdh menjalankan kegiatan dengan transparan akuntable dan tidak melanggar ketentuan hukum ” pungkasnya (*/suf)