Kegiatan yang dilakukan oleh Gugus Tugas antara lain sebagai berikut:
- Membuat posko informasi dan call center sebagai tempat pengaduan
masyarakat terkait Covid-19. - Melakukan pendataan kepada seluruh warga yang pulang dari
perantauan dan bekerja di daerah zona merah dan mengklasifikasikan
warga tersebut sebagai ODR (Orang Dengan Resiko). - Melakukan piket secara bergantian antar anggota Gugus Tugas.
- Menghimbau kepada seluruh warga yang telah bekerja pada daerah
zona merah untuk tidak melakukkan Pulang Pergi (PP) baik bersifat
harian maupun mingguan berdasar surat Bupati Bojonegoro Nomor
338/1298/412.033/2020. - Melakukkan kegiatan penyemprotan disinfektan pada lingkungan
seluruh Desa secara berkala 7 hari sekali dan fasilitas umum 4 hari
sekali dengan tenaga relawan dari seluruh anggota Gugus Tugas Covid19 Desa Pejambon beserta masyarakat umum. - Menghimbau kepada seluruh warga yang baru pulang dari daerah zona
merah untuk lapor kepada Gugus Tugas Covid-19 di posko dan untuk
dilakukan penyemprotan disinfektan pada badan dan barang bawaan. - Melakukan sweeping terhadap warga yang melakukan kerumunan
serta melakukan peraturan jam malam bagi warung dan kios untuk
tutup paling lambat pukul 21.00 WIB.\ - Melakukan himbauan kepada seluruh warga yang punya acara hajatan
atau lainnya yang melibatkan banyak orang untuk menunda acara
tersebut ataupun membatasi jumlah orang yang datang. - Menyediakan ruang isolasi bagi warga yang datang dari wilayah zona
merah. - Membuat tanda shaf pada mushola agar ada jarak antar jamaah sholat.
- Mengamankan kegiatan Sholat Idul Fitri agar sesuai dengan protokol
kesehatan.