NILAI 9 ANTI KORUPSI YANG SUDAH DILAKUKAN SEJAK LAMA DILINGKUNGAN DESA PEJAMBON
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 9 nilai anti korupsi yang sering di sebut nilai nilai integritas yang berfungsi untuk pondasi mencegah Tindakan korupsi , dan itu sudah menjadi Tradisi dan kebiasaan di lingkungan Pemerintah Desa Pejambon.
Adapun dalam menerapkan 9 nilai nilai anti korupsi dibagi menjadi 3 aspek diantaranya :
| NO | NILAI | PENJELASAN / IMPLEMENTASI |
|---|---|---|
| 1. ASPEK INTI | ||
| 1 | JUJUR | Lurus hati tidak berbohong, merupakn Kejujuran dalam pekerjaan isehari hari dilingkungan Desa Pejambon, itu bukti bahwa Pemdes sudah melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. |
| 2 | DISIPLIN | Taat terhadap aturan dan menghargai waktu demi meningkatkan kinerja |
| 3 | TANGGUNG JAWAB | Berani Amanah dan mengakui kesalahan dalam menjalankan tugas, serta selalu mempertanggungjawabkan secara akuntabel terhadap apa yang dilakukan |
| 2. ASPEK ETOS KERJA | ||
| 1 | MANDIRI | Mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain dalam menjalankan kewajiban atau tugas. |
| 2 | KERJA KERAS | Bersungguh-sungguh dan tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas. |
| 3 | SEDERHANA | Hidup wajar sederhana apa adanya, sehingga tidak menimbulkan pemikiran untuk korupsi guna mencukupi gaya hidup |
| 3. ASPEK SIKAP | ||
| 1 | BERANI | Percaya diri dan tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan Gratifikasi, suap dan konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa |
| 2 | PEDULI | Memperhatikan, mengindahkan, atau memiliki kepedulian terhadap kondisi di sekitar maupun peduli terhadap orang lain. |
| 3 | ADIL | Hidup wajar sederhana apa adanya, sehingga tidak menimbulkan pemikiran untuk korupsi guna mencukupi gaya hidup |
Itulah sedikit gambaran bagaimana implementasi 9 nilai anti korupsi di lingkungan pmerinntah Desa Pejambon yang telah menjadi kebiasaan.
Selain itu ada salah satu kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di pemerintaha Desa Pejambon, yaitu Pemerintahan yang Terbuka ( Transparan, dengan kata lain dalam bahasa jawa yaitu ( Blak kotang ), artinya masyarakat dengan mudah bisa melihat dan mengakses seluruh informasi, tentang kebijakan Pemerintah Desa, mulai pengelolaan keuangan, Pelaksanaan pembangunan juga tentang pelayanan masyarakat, sehingga transparan bisa merupakan preventif untuk tidak korupsi.
Selain transparan bisa berdampak preventif korupsi , Transparan juga bisa menjadi media pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Sehingga jika pemerintah Desa mampu menerapkan keterbukaan ( Open Government ) maka secara tidak langsung sudah menjadi bagian dari pencegahan korupsi ( Preventi of Coruption)