Alur Pelayanan Pengaduan Desa Pejambon
(Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro)
Detail Tahapan Pelayanan Pengaduan
- Penyampaian Pengaduan (Pengiriman Laporan)
- Pelapor mengakses Formulir Pengaduan Online Desa Pejambon melalui halaman website desa.
https://pejambon-bjn.desa.id/kontak-pengaduan/ - Pelapor mengisi data diri (Nama, No. WA, Alamat), memilih Jenis Pengaduan (Pelayanan Publik, Infrastruktur, Sosial & Masyarakat, Keamanan & Ketertiban, atau Lainnya), menyampaikan Uraian Pengaduan, serta mengunggah Bukti Dukung (opsional).
- Sistem mencatat data pengaduan secara otomatis ke dalam database desa.
- Pelapor mengakses Formulir Pengaduan Online Desa Pejambon melalui halaman website desa.
- Verifikasi & Validasi Laporan
- Admin / Petugas Pengaduan Desa menerima notifikasi aduan baru pada Dashboard Admin.
- Petugas mengecek kelengkapan data dan kebenaran isi aduan.
- Jika Data Lengkap & Valid: Laporan diteruskan ke tahap disposisi.
- Jika Data Tidak Jelas / Kurang Lengkap: Petugas menghubungi pelapor via WhatsApp untuk mengonfirmasi atau meminta klarifikasi tambahan.
- Disposisi & Penentuan Penanggung Jawab
- Sekretaris Desa / Admin meneruskan laporan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa terkait sesuai jenis aduan:
- Pelayanan Publik & Administrasi: Kasi Pelayanan / Kaur Umum.
- Infrastruktur & Pembangunan: Kasi Kesejahteraan / Kaur Pembangunan.
- Keamanan & Ketertiban: Kasi Pemerintahan, Linmas, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas.
- Sosial & Masyarakat: Kasi Kesejahteraan / Tokoh Masyarakat.
- Tindak Lanjut & Penanganan Lapangan
- Perangkat/Tim Penanggung Jawab melakukan peninjauan lapangan, klarifikasi, atau tindakan perbaikan sesuai aduan.
- Estimasi waktu penanganan:
- Pengaduan Pelayanan Administrasi: 1 – 2 Hari Kerja.
- Pengaduan Infrastruktur & Sosial: 3 – 7 Hari Kerja (tergantung tingkat kerumitan).
- Penyampaian Hasil & Konfirmasi (Umpan Balik)
- Admin membarui status laporan di sistem dan memberikan konfirmasi/jawaban hasil penanganan secara langsung kepada pelapor melalui WhatsApp.
- Pelapor menerima informasi tindak lanjut beserta dokumentasi penyelesaian (jika ada).
- Rekapitulasi & Evaluasi Berkala
- Seluruh data aduan terekap otomatis pada Diagram & Grafik Statistik Dashboard Admin.
- Data ini menjadi bahan evaluasi kinerja pelayanan desa pada Musyawarah Desa (Musdes) atau rapat koordinasi mingguan/bulanan.
Matriks Ringkasan Pelayanan
| Tahap | Penanggung Jawab | Estimasi Waktu | Output / Hasil |
| 1. Pengajuan | Masyarakat / Pelapor | Max. 10 Menit | Bukti pengiriman aduan di sistem |
| 2. Verifikasi | Admin Pengaduan Desa | Max. 1×24 Jam | Status aduan diverifikasi / valid |
| 3. Disposisi | Kepala Desa / Sekdes | Max. 1×24 Jam | Disposisi ke Kasi/Kaur terkait |
| 4. Penanganan | Tim/Kasi Terkait | 1 – 7 Hari Kerja | Laporan penanganan & tindakan teknis |
| 5. Umpan Balik | Admin & Pelapor | Max. 1×24 Jam (pasca tindakan) | Notifikasi hasil penyelesaian via WA |
