Pejambon-bjn.desa.id Desa Pejambon mendapat kesempatan emas mendapat kunjungan dari world bank dengan agenda study dan kajian Desa sehat dan cerdas GDSC dengan indikator Kesehatan dan Pendidikan, juga ditambah dengan transfaransi desa dalam hal pelayanan publik.
Pada acara kunjungan tanggal 8 agustus 2016 tersebut world Bank yang diwakili “ KARRY MC LOUGTION “ dari Amerika Serikat menanyakan banyak hal, diantaranya kiat – kiat apa yang dilakukan desa pejambon dalam percepatan program GDSC kabupaten Bojonegoro, dan kendala apa yang dihadapai oleh pemerintah Desa dan langkah apa yang diambil ketika ada kendala dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan program GDSC di desa Pejambon.
Kepala Desa Pejambon, Bapak ABD.ROKHMAN menjelaskan langkah yang diambil oleh pemerintah Dea Pejambon dalam hal percepatan program dengan cara yaitu :
1. Membuat Regulasi Perdes tentang percepatan Program GDSC.
2. Membentuk Tim Pokja Desa sehat dan Cerdas, dengan SK Kepala Desa yang beranggotakan para kader dan lembaga desa yang kompeten dengan konsep In the right man and in the right place ( menempatkan orang sesuai dengan keahliannya. ).
3. Menyusun kegiatan dengan konsep management ( Planing, actuating, organizing and Controling ).
4. Mengalokasikan anggaran pada APB Desa untuk membiayai kegiatan Program GDSC.
Selanjutnya ada beberapa program GDSC yang menjadi skala prioritas yaitu 7 pada indikator sehat dan 8 indikator Cerdas, ditambah 5 program indikator yang merupakan program andalan desa pejambon, dan ditambah lagi bagaimana langkah yang diambil dalam penyelesaian masalah ketika ada kendala dilapangan dan dijawab dengan tegas oleh bapak Kepala desa bahwa Dialog dan musyawarah merupakan win solution dalam hal pemecahan masalah.
Program pendidikan di desa pejambon sangatlah dinamis, Nampak terlihat dari data yang sangat lengkap kata Zuneidi dari BAPPEDA selaku penapmping World Bank,
1. Berapa jumlah orang bersekolah, dan tidak sekolah di desa Pejambon.
2. Berapa alokasi Anggaran APBDesa untuk program pendidikan,
3. Serta langkah apa yang diambil untuk percepatan program program pendidikan.
4. Serta bagaimana data pendidikan Di Peroleh,
semua dijawab dengan jelas dan akurat oleh Tim GDSC desa Pejambon.
Dalam hal transfaransi pelayanan Publik Desa Pejambon sudah mengacu Undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 82 tentang transfaransi artinya Desa menyediakan Akses Informasi agar setiap warga Desa Pejambon dengan mudah untuk mendapat informasi tentang Pelayanan Publik, Pelaksanaan kegiatan Pembangunan, dan Pengelolaan keuangan. Melalui media seperti banner, Baliho, Webdes Pejambon-bjn.desa.id
Menjelang kunjungan akan selesai disampaikan oleh Duta World Bank “ Miss Karry “ bahwa Desa Pejambon Good….! mudah mudahan nanti to be continews , karena ini merupakan kajian dan kunjungan awal dari World Bank. By Kim Aj
© 2023 Desa Pejambon – BESTARI (Bersih Sehat Tertata Rapi)