Pejambon-bjn.desa.id Tiga pilar Desa pejambon adakan Sosialisasi kepada petani tentang tehnik pembagian pupuk bersubdidi sesuai regulasi baru, 6 Juni 2024.
Sesuai regulasi pembagian pupuk bersubsidi mengacu kepada Domisili artinya warga desa bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ke desa lain asal punya garapan sawah di desa tersebut tentunya di sertai beberapa syarat diantaranya sebagai berikut.
1. Petani daftar pada kelompok tani di lingkungan garapan masing masing.
2. Mengisi formulir yg di sediakan Kelompok Tani
3. Melampirkan FC KTP dan SPPT
4. Disertai surat keterangan dari Desa jika garapan Tanah Kas Desa
Turut hadir dalam sosialisasi babinsa, bhabinkamtibmas, pemerintah Desa, ketua Rt, dan kelokpok tani. kordinator tani kecamatan Sumberrejo. (*/suf)