Layanan online atau sms center ini merupakan bentuk Transfaransi dari pemerintah Desa Pejambon dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga msyarakat Desa Pejambon dengan mudah menyampaikan aspirasinya berupa Kritik, Saran, Informasi dan Aduan dan juga kedepan pemerintah Desa Pejambon bisa lebih terbuka dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan Desa.
Memang tak ada gading yangtak retak, justru berangkat dari pepatah itulah kedepan kekurangan dan kekeliruan kinerja Pemerintah Desa dapat diminimalisir sehingga Pemerintah Desa bisa memperoleh kepercayaan dari masyarakat ( trust ) untuk melakukan Sustainble Development yaitu Pembangunan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan dari layanan online ( nomor SMS ) tersebut bisa mempermudah masyarakat dalam menyampaikan Saran Kritik Informasi dan Aduan sesuai Era Tekhnologi Informasi.
Tujuannya adalah :
- Tercipta Pemerintahan Desa yang transfaran, kridibiltas dan akuntabilitas.
- Meminimalisir penyimpangan mulai penyimpangan Pelayanan masyarakat, Pelaksanaan Pembangunan dan pengelolaan keuangan, karena masyarakat berperan aktif dalam Pengawasan.
- Menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa sehingga bisa melaksanakan Sutainable Development yaitu pembangunan berkelanjutan dengan suasana Kondusif.
- Menciptakan Pemerintahan Desa yang transfaran dan terbuka ( Open Government )
Standart Pelayanan Minimal layanan online Desa Pejambon
- Cara Cara Kirim Sms
a. Pengirim SMS penduduk Desa Pejambon
b. Cukup tulis SMS tentang sesuatu pada Nomor layanan Online tersebut.
c. Ada nama dan alamat pengirim SMS
d. Kiriman SMS bersifat membangun dan positif
e. SMS Bebas tapi sopan dan bisa dipertanggung jawabkan - Jawaban SMS
a. SMS akan di jawab setelah ada pembahasan sesuai substansi masalah SMS
b. Jawaban paling lambat 1 Minggu atau paling lama dijawab saat Forum Rembug Desa berikutnya.
c. Kiriman SMS tidak dijawab apabila kiriman sms mengandung Sara, hujatan, kritikan yang tidak sehat.
d. Kiriman SMS tidak dijawab apabila tidak ada nama dan alamat
e. Kiriman SMS tidak dijawab apabila nama dan alamat pengirim SMS bukan warga Desa Pejambon.
Tatacara Pelaksanaan Forum Dialog “ REMBUG DESA “ Pejambon.
Terinspirasi dari kegiatan Dialog Jumat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Desa Pejambon juga mengadakan Dialog sebagai media tatap muka dengan masyarakat.
Hal ini dilakukan agar segala bentuk konflik sosial atau miss communication antara Pemerintah Desa dengan masyarakat yang selama ini sering terjadi dapat teratasi dengan adanya Dialog.atau lebih dikenal dengan istilah ( Dialogue than Debate ) lebih baik dialog daripada berdebat.
Sesuai dengan Peraturan Desa Pejambon nomor 07 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan dokumentasi Desa, Demi kelancaran dalam pelaksanaan Forum Dialog “ Rembug Desa “ Pemerintah Desa Pejambon membuat tatacara Pelaksanaan Forum Rembug Desa yang meliputi :
Menyiapkan Perlengkapan yang digunakan :
- Alat Tempat duduk kursi dan meja sesuai kebutuhan.
- Sound system
- Banner “ Forum Rembug Desa menuju pejambon terbuka.”
Menentukan Waktu Pelaksanaan
- Pelaksanaan dilakukan pada pukul 14.00 wib sampai selesai.
- Kegiatan dilakukan secara Rutinitas setiap Selapan sekali atau mundur 45 hari.
Tempat Kegiatan.
- Dibalai Desa.
- Di rumah Perangkat Desa dan/atau dirumah Warga.
D. Tata cara pelaksanaan Dialog
- Peserta hadir mengisi daftar hadir;
- Diskusi di buka oleh Lembaga Desa meliputi PKK, KIM dan/atau Ketu RT;
- Kepala desa memberi sambutan berisikan penyampaian program Desa yang sedang dijalankan dan yang direncanakan;
- Perangkat Desa menambah informasi jika diperlukan;
- Setelah nomor 1 – 4 dilakukan, mediator memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan, saran, kritik, informasi dan aduan;
- Sekretaris Desa mencatat semua pertanyaan, saran, kritik, informasi dan aduan kedalam buku Notulen Desa;
- Pemerintah Desa menanggapi Pertanyaan dari masyarakat dan mengklasifikasi pertanyaan yang bisa dijawab spontanitas, dan pertanyaan yang harus dijawab melalui Rakor Pemerintahan Desa. atau Pertanyaan yang bisa dijawab pada forum Rembug Desa berikutnya dengan ketentuan waktu jawaban : ( 1 – 7 – 45 ) hari;
- Setelah pertanyaan, saran, kritik, informasi dan aduan di tanggapi semua, kemudian dialog ditutup;
Harapan setelah adanya Dialog
- Dialog ini dapat menjadi media tatap muka yang bermanfaat dalam rangka menerapkan Pemerintahan Desa yang Terbuka,( transfaran ) dan kedepan Pemerintah Desa lebih adil ( sesuai dengan kebutuhan dan keadaan ) dalam mendistribusikan kebijakan kebijakan pada seluruh warganya, atau dikenal dengan istilah fair to distribute;
- Dialog ini juga diharapakan dapat menjadi obat bagi warga yang kecewa terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah Desa;
- Dialog dapat mengurangi budaya Negatif thingking ( Su’udzon ) dari masyarkat terhadap kebijakan Pemerintah Desa karena masyarakat sudah ikut berpatisipasi;
- Dialog memudahkan Pemerintah Desa mendapat kepercayaan dari masyarakat karena pelaksanaan kebijakan sudah dilaksanakan dengan transfaran;
Demikian Tatacara pelaksanaan Forum Dialog “ Rembug Desa “ dari Desa Pejambon, sekaligus berisikan catatan :
1. Sebelum adanya Dialog,
2. Bagaimana proses Dialog
3. Harapan kedepan setelah adanya Dialog.
Mudah mudahan tulisan ini menginspirasi kita semua untuk senantiasa menciptakan Pemerintahan Desa yang terbuka.