Pejambon-bjn.desa.id Walaupun hari libur ( Minggu ) 25/02/2018 Pemerintah Desa Pejambon tetap mengadakan kegiatan penyelenggarakan Sewa Tanah Kas Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh jajaran Pemerintahan Desa mulai Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa lainya.
” Proses Sewa Tanah Kas Desa ( TKD ) harus segera dilaksanakan karena waktunya telah mendesak, sawah yang di sewakan kepada warga sebentar lagi panen jadi harus segera disewakan agar penyewa berikutnya segera siap siap “.
Disamping itu kegiatan ini sesuai peraturan Desa Pejambon nomor 03 tahun 2018, bahwa sewa tanah kas Desa waktunya satu tahun ( musim tanam satu ) sampai tahun berikutnya dan pendapatan dari sewa TKD digunakan untuk biaya penyelenggarakan pemdes yang telah ditetapkan di APBDesa . Tegas Kades Pejambon ABD.ROKHMAN
Disampaikan pula oleh Sekretaris Desa Pejambon Alvin Mujahid untuk tahun 2018 pendapatan dari sewa Tanah Kas Desa mengalami pengurangan 6 juta dari yang dulu 318.235.000 menjadi 312.235.000, dikarenakan ada TKD yang hanya dijual 2 musim, karena rencana TKD tersebut nanti di sewa oleh Perangkat Desa baru.