Program ini milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS).
Kegiatan program ini adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
- Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
- Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan pendidiknan dasar.
- Terdapat Ibu Hamil.
Adapun Tujuan program adalah
1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut
2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak
4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM
Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.