Program Keluarga Harapan ( PKH )

Program ini milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan  maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS).
Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.
    Adapun Tujuan program  adalah
    1.      Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut
    2.      Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
    3.      Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak
    4.      Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Program Keluarga HarapanProgram Keluarga Harapan Pejambon

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.