Pejambon-bjn.desa.id Tim PPS Pejambon mengadakan Jandom bareng Kepala Desa untuk membicarakan tahap awal pelakasanaan PILKADA pada jumat 22/12/2017.
Jandom bareng tersebut dilakukan untuk membahas informasi tentang dua hal diantaranya Pemilihan petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) dan jumlah TPS desa Pejambon.
Kata Abdul Muntholip selaku ketua PPS Desa Pejambon ” sesuai tahapan PEMILUKADA tahun 2018 dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 3 / PP.02.3-Kpt / 35 / Prov / 2017 saat ini telah memasuki tahapan Pemilihan PPDP ( 19 Desember – 17 Januari 2018 ) yang mana masing masing Desa harus mengirimkan Data nama Petugas PPDP sesuai jumlah TPS “.
Selain Pemilihan petugas PPDP, Jandom Bareng PPS dengan Kepala Desa tersebut juga membahas informasi dari KPU tentang pengurangan jumlah TPS yang dulu Desa Pejambon berjumlah enam sekarang tinggal Empat. Imbuh ketua PPS yang juga merangkap Dosen AKN Bojonegoro.
Menanggapi informasi yang disampaikan oleh ketua PPS Kepala Desa Pejambon Abd.Rokhman mengatakan ” Pembentukan PPDP adalah awal dalam menjalankan tugas pemutakhiran Pemilih, maka saya berharap semua dikerjakan dengan sungguh sungguh “.
Masih kata Kepala Desa ” Mengenai pengurangan jumlah TPS karena itu kewenangan KPU maka saya tinggal mematuhi “. Imbuhnya
Setelah final membahas dua hal tersebut di rencanakan dalam waktu dekat PPS akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat hasil Jandom bareng ( rapat kordinasi PPS dengan Kepala Desa) adapun waktu dan tempat dibahas kemudian tentunya atas pertimbangan Kepala Desa.
PEMILUKADA Serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018, saat ini PPS Desa Pejambon harus mengirimkan Daftar Nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) dan jumlah TPS pejambon mengalami pengurangan yang dulu Enam sekarang tinggal empat TPS.