Pejambon-bjn.desa.id – Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Pejambon telah di putuskan melalui musyawarah Desa, 7 Februari 2024.
Bantuan Langsung Tunai atau yang lebih di kenal dengan singkatan BLT DD, untuk tahun ini Desa Pejambon masih mengalokasikan anggaran pada APBDes, namun jumlah penerima berkurang dari tahun lalu. Ujar Sekretaris Desa Alvin Mujahid selaku pimpinan Musyawarah.
Untuk tahun ini sesuai Regulasi penggunaan Dana Desa bahwa dalam hal BLT harus masih ada, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa yang di terima oleh Desa, namun tidak ada ketentuan minimalnya, sehingga untuk tahun ini Desa Pejambon mengalokasikan untuk 6 orang KPM, untuk itu mari kita bahas secara seksama siapa siapa yang layak menerima bantuan tersebut.pungkas Alvin mujahid.
Sesuai ketentuan yang layak menerima bantuan tersebut adalah warga desa yang tergolong miskin extrim, dan terdaftar pada DAMISDA Desa, dan nama tersebut tidak termasuk sebagai penerima bantuan pusat dan Daerah.
Ada 8 nama yang di usulkan forum musyawarah, sehingga harus ada Eleminasi atau pencoretan 2 nama melalui pembahasan yang begitu selektif adapun nama nama bisa di lihat pada webdes Pejambon.
Turut hadir dalam musyawarah, diantaranya Pemdes, BPD, RT,RW, Pendamping Desa dan tokoh masyarakat. (/suf)