Sesuai program GDSC kabupaten Bojonegoro bahwa di desa kebanyakan yang belum tertangani dan menjadi masalah adalah sampah, dan saluran pembuangan air limbah lingkungan rumah tangga dan Limbah industry.
Tapi hal tersebut tidak pada desa Pejambon, karena diawali tahun 2015 desa Pejambon sudah mulai menangani masalah tersebut mulai penanganan Sampah. SPAL juga IPAL dan memasukan program tersebut pada perencanaan RPJMDes yang dituangkan dalam RKP Desa dan didanai oleh APBDes.
Seperti halnya yang disampaikan oleh kades Pejambon kecamatan Sumberrejo ABD.ROKHMAN bahwa 3 program tersebut masuk pada Nominasi perencanaan yang harus terselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun kedepan, sehingga nantinya desa Pejambon benar-benar menjadi desa yang sehat, produktif dan bahagia sesuai indikator GDSC.
Tidak hanya isapan jempol dan hiasan berita yang disampaikan oleh pemerintah Desa Pejambon dalam menangani 3 program tersebut, terbukti mulai tahun anggaran 2015/2016 sudah dibuktikan melalui alokasi APBDes sebesar Rp. 130.000.000 untuk kegiatan pembangunan penanganan sampah, SPAL juga IPAL.
Sehingga 3 tiga tahun kedepan masalah Penanganan Sampah, Saluran pembuangan air Limbah rumah Tangga Dan limbah industry kecil ( Home Industry ) terselesaikan seiring alokasi anggaran yang berkelanjutan.