Pejambon-bjn.desa.id Pemdes Pejambon membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa tahun 2017 bersama sama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dikantor Desa pada Selasa 28/11/2017.
Disamping membahas perubahan Anggaran, rapat juga membahas materi persiapan Rencana kerja Pemerintah Desa tahun 2018.
” Terima kasih saya ucapkan kepada Ketua BPD dan para anggota atas partisipasinya pada siang hari ini untuk membahas perubahan Anggaran Belanja Desa, untuk disahkan menjadi Peraturan Desa Pejambon. “. Kata Kades Pejambon Abd.Rokhman.
Sekaligus kami sampaikan bahwa pada hari jumat 1/12/2017 kita akan mengundang semua ketua Lembaga Desa untuk membahas RKP Desa menuju Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2018.
” Ada dua hal yang menyebabkan Pemerintah Desa harus melakukan Perubahan Anggaran yang pertama berkurangnya Penerimaan pendapatan Desa dan kedua Belanja Desa mengalami kenaikan, sehingga Perubahan tersebut harus dibahas bersama sama BPD untuk menjadi Peraturan Desa “. Kata Plt.Sekretaris Desa Pejambon
Tahun ini pendapatan Pemdes Pejamhon mengalami kekurangan Rp. 12.212.200 dari yang semula Rp. 1.391.027.200 berkurang menjadi Rp. 1.378.815.000. Imbuh Plt Sekretaris Desa
Setelah perubahan anggaran disampaikan secara satu persatu dengan rinci maka Ketua BPD Amir menetapkan Perubahan Anggaran tersebut menjadi peraturan Desa Pejambon nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan APBDesa.