Pejambon-bjn.desa.id Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Pejambon 2017 telah di setujui oleh BPD melalui rapat pada Selasa 22/01/2018 yang bertempat di ruang Gedung PKK Desa Pejambon.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD dan Pemerintah Desa telah menyepakati Laporan Pertanggungjawaban APBDesa 2017 untuk segera di tindak lanjuti menjadi Petaturan Desa pada awal tahun 2018.
Dikatakan oleh Kades Pejambon Abd.Rokhman pada saat rapat ” pertanggungjawaban ini merupakan amanat Permendagri 113/ 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa agar mempertanggungjawabkan Realisasi APBDesa untuk memperoleh persetujuan BPD yang kemudian ditetapkan menjadi Perdes nomor 1 tahun 2018 Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDesa tahun 2017 “.
Selain itu kades juga mengatakan ” Laporan Pertanggungjawavan APBDesa ini juga di lampiri Progran sektoral yang masuk kedesa dan Laporan kekayaan Milik Desa atau yang biasa disingkat LKMD dengan isi laporanya catatan Aset, Kewajiban dan Ekuitas.”
Hal senada diamini oleh Sekretaris Desa Alvin Mujahid tentang Aset Desa Pejambon yang sampai akhir 2017 mulai Tanah Desa, Peralatan dan Mesin dijabarkan dengan jelas, yang kemudian ditanggapi oleh anggota BPD Gampang Prawoto bagaimana dan dimana keberadaan Aset Desa sekarang.
Setelah ada pertanyaan dari BPD tentang keberadaan Aset, kemudian Sekretariat menerangkan dengam detail nama nama pengelola Aset tersebut by name by adres, yang kemudian ditegaskan oleh kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban data tersebut nanti kita pasang di Baner sebagai bentuk transparansi Desa agar masyarakat seluruhnya mengerti.