Cara Mengurus Sertifikat Tanah

A. ROYA KONVENSIONAL

  • Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
  • Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
  • Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
  • Foto Copy Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket, Bagi Badan Hukum.
  • Sertifikat Tanah Dan Sertifikat Hak Tanggungan / Konsen Roya Jika Sertifikat Hak Tanggungan Hilang.
  • Surat Roya / Keterangan Lunas / Pelunasan Hutang Dari Kreditur.
  • Foto Copy KTP Pemberi HT (Debitur), Penerima HT (Kreditur) / Kuasanya Yang Telah Dicocokkan Oleh Petugas Loket.

B. GANTI NAMA

  • Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
    Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
  • Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
  • Foto Copy Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket, Bagi Badan Hukum.
  • Sertifikat Asli.
  • Untuk Perorangan Yang Keperdataannya Tunduk Pada Hukum Perdata Dibuktikan Dengan Penetapan
  • Pengadilan / Yang Tunduk Pada Hukum Adat Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Perubahan Nama Dari Yang Bersangkutan Diketahui Kepala Desa / Lurah Dan Camat Setempat.
  • Untuk Instansi Dibuktikan Dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang Tentang Perubahan Nama Instansi / Untuk Badan Hukum Dibuktikan Dengan Akte Notaris Yang Memuat Perubahan Nama Dengan Pengesahan Dari Pejabat Yang Berwenang.

C. PENINGKATAN HAK

  • Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
    Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
  • Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
  • Surat Persetujuan Dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan).
  • Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket
  • Penyerahan Bukti Bayar Uang Pemasukan.
  • Sertifikat HM / HGB / HP.
  • IMB / Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah Bagi Perubahan Hak Dari HGB / HP Menjadi HM Untuk Rumah Tinggal Dengan Luas Sampai Dengan 600 m2.

D. PENCATATAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH

  • Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
  • Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
  • Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Peta Yang Memuat Koordinat Polygon Batas Letak Lokasi.
  • Rencana Kegiatan Usaha / Rencana Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah.

E. ZONA NILAI TANAH

  • Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
  • Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
  • Sertifikat Asli.

Info lebih lanjut bisa lngsung datang ke
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.