A. ROYA KONVENSIONAL
- Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
- Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
- Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
- Foto Copy Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket, Bagi Badan Hukum.
- Sertifikat Tanah Dan Sertifikat Hak Tanggungan / Konsen Roya Jika Sertifikat Hak Tanggungan Hilang.
- Surat Roya / Keterangan Lunas / Pelunasan Hutang Dari Kreditur.
- Foto Copy KTP Pemberi HT (Debitur), Penerima HT (Kreditur) / Kuasanya Yang Telah Dicocokkan Oleh Petugas Loket.
B. GANTI NAMA
- Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
Surat Kuasa Apabila Dikuasakan. - Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
- Foto Copy Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket, Bagi Badan Hukum.
- Sertifikat Asli.
- Untuk Perorangan Yang Keperdataannya Tunduk Pada Hukum Perdata Dibuktikan Dengan Penetapan
- Pengadilan / Yang Tunduk Pada Hukum Adat Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Perubahan Nama Dari Yang Bersangkutan Diketahui Kepala Desa / Lurah Dan Camat Setempat.
- Untuk Instansi Dibuktikan Dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang Tentang Perubahan Nama Instansi / Untuk Badan Hukum Dibuktikan Dengan Akte Notaris Yang Memuat Perubahan Nama Dengan Pengesahan Dari Pejabat Yang Berwenang.
C. PENINGKATAN HAK
- Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
Surat Kuasa Apabila Dikuasakan. - Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
- Surat Persetujuan Dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan).
- Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket
- Penyerahan Bukti Bayar Uang Pemasukan.
- Sertifikat HM / HGB / HP.
- IMB / Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah Bagi Perubahan Hak Dari HGB / HP Menjadi HM Untuk Rumah Tinggal Dengan Luas Sampai Dengan 600 m2.
D. PENCATATAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
- Surat Kuasa Apabila Dikuasakan.
- Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Peta Yang Memuat Koordinat Polygon Batas Letak Lokasi.
- Rencana Kegiatan Usaha / Rencana Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah.
E. ZONA NILAI TANAH
- Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon / Kuasanya Di Atas Materai Cukup.
- Foto Copy Identitas Pemohon (KTP, KK) Dan Kuasa Apabila Dikuasakan, Yang Telah Dicocokkan Dengan Aslinya Oleh Petugas Loket.
- Sertifikat Asli.
Info lebih lanjut bisa lngsung datang ke
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOJONEGORO