Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Peraturan Desa Pejambon Nomor 05 Tahun 2014
tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Keputusan Kepala Desa Pejambon Nomor 02 Tahun 2015
tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Sarana Mandiri”
Keputusan Kepala Desa Pejambon Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Sarana Mandiri”
Keputusan Kepala Desa Pejambon Nomor 38 Tahun 2018
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Sarana Mandiri”
Peraturan Desa Pejambon Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pembentukan Pengurus BUMDesa “Sarana Mandiri”
Peraturan Kepala Desa Pejambon Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Rumah Tangga BUMDesa “Sarana Mandiri”