Pejambon-bjn.desa.id walaupun ada sedikit perbedaan diawal rapat tentang penafsiran tentang desa swasembada namun akhirnya BPD desa Pejambon tetap menyetujui rancangan Peraturan Desa nomor 2 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa Pejambon pada Rabu 26/07/2017.
Acara rapat pembahadan Perdes SOTK yang bertempat dikantor Desa ini merupakan implementasi dari SK Bupati Bojonegoro nomor 188/123 / KEP/412.013/2017 tentang klasifikasi desa di seluruh kabupaten Bojonegoro dan desa Pejambon masuk pada klas desa Swasembada artinya secara struktur Organisasi perangkat desa harus ada sekertaris desa mempunyai 3 kaur dan 3 kasi dan di tambah kepala wilayah sesuai kondisi desa.
” Pembahasan perdes ini merupakan tahap awal yang berikutnya adalah pengukuhan perangkat desa berdasarkan nomenklatur baru sesuai peraturan Daerah Bojonegoro nomor 10 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Perangkat Desa yang kemudian harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.” Kata kepala Desa Pejambon ABD.ROKHMAN.
Masih kata kepala desa ” dan saya selalu hati hati dalam menjalankan tahapan ini sebelum ada petunjuk langsung dari pemkab desa pejambon tidak akan melangkah”.
Setelah rapat sudah memasuki tahap akhir pembahasan kemudian di tutup dengan ” ucapan bismillah rancangan peraturan desa pejambon nomor 02 tahun 2017 kami setujui ” kata Amir ketua BPD