Pemdes – Sudah saatnya kita merubah sistim penyampaian informasi dari yang konvensional tradisional menjadi sistim tekhnologi informasi digital karena suka tidak suka mahu tidak mahu kita harus menyambut pergeseran sistim tekhnologi informasi ini demi megembangan pelayanan terhadap masyarakat.
Apalagi di tahun produktif ini Pemerintah desa harus lebih maksimal dalam pemanfaatan tekhnologi informasi untuk media keterbukaan informasi Desa.
Artinya bahwa sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 86 ayat 1 disebutkan Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sitem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.
The world is flate..judul buku ini menggambarkan bahwa Dunia sekarang Kotak bentuknya kata kang Yoto bupati bojonegoro, di sela-sela sambutan beliau pada saat Louncing web Desa Se kecamatn Sumberrejo, dunia ada digeganggaman kita dunia ada di dalam Hand Phone kita tinggal bagaimana kita menggunakanya.
Dari yang dulu perencanaan dan pelaporan dalam bentuk tulisan dan prosesnya melalui pengiriman orang, ( Manual ) tapi sekarang sudah berubah caranya perencanaan dan pelaporan sudah berbentuk digital dan prosesnya melalui Aplikasi.
Untuk itu mari kita sambut tahun tekhnologi dengan positif dan jangan system tekhnologi menjadi beban bagi para pelaku pemerintahan sehingga ke depan Data pemerintah mudah diakses masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Pada dasarnya masyarakat berhak tahu semua informasi tentang Desa, sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun patut kiranya kita tetap menjunjung tinggi Etika dalam menggunakan hak untuk tahu tersebut.( KIM aj )