Pejambon-bjn.desa.id Diperkirakan akhir tahun anggaran 2017 seluruh Desa di Bojonegoro telah menggunakan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan Desa.
Hal senada dikatakan oleh Sugeng Firmanto kabid Pemerintah Desa DPMD Bojonegoro saat memberi Pengarahan kepada Sekretaris Desa dan perangkat Desa yang mengikuti pelatihan aplikasi siskeudes di lantai II gedung Dinas PMD Bojonegoro, Kamis 24/11/2017.
” Di perkirakan akhir tahun 2017 semua Desa 419 telah menggunakan Aplikasi siskeudes dalam pengelolaan keuangan Desa, dan nanti tahun 2018 semua Desa hukumnya wajib menggunakan Aplikasi mulai perencanaan, Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa telah terafiliasi dengan Aplikasi Siskeudes. Kata pria yang akrab di panggil Sugeng Fir.
Implementasi Aplikasi keuangan Desa ini harus dulakukan oleh seluruh Desa di Bojonegoro karena telah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tahun 2015 perihal keharusan Desa menggunakan Aplikasi Siskeudes. Imbuh Kabid Pemdes DPMD Bojonegoro.
Selain surat Mendagri penggunaan Aplikasi Siskeudes juga telah ditegaskan oleh Presiden RI saat Rakornas APIP tahun 2017 di istana Negara bahwa Desa harus menggunakan Aplikasi Siskeudes agar akurasi data pengelolaan keuangan Desa lebih praktis dan akuntabel.